TEKNIK DAN BENTUK INSTRUMEN
PENILAIAN
BERDASARKAN KURIKULUM 2013
A.
Penilaian
Pencapaian Kompetensi Sikap
1.
Pengertian
Sikap
bermula dari perasaan yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam
merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau
pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga
terjadi perilaku atau tindakan yang diinginkan. Kompetensi sikap yang dimaksud
dalam panduan ini adalah ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang
dimiliki oleh seseorang dan diwujudkan dalam perilaku.
Penilaian
kompetensi sikap dalam pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan yang
dirancang untuk mengukur sikap peserta didik sebagai hasil dari suatu program
pembelajaran. Penilaian sikap juga merupakan aplikasi suatu standar atau sistem
pengambilan keputusan terhadap sikap. Kegunaan utama penilaian sikap sebagai
bagian dari pembelajaran adalah refleksi (cerminan) pemahaman dan kemajuan
sikap peserta didik secara individual.
2.
Cakupan Penilaian Sikap
Kurikulum
2013 membagi kompetensi sikap menjadi dua, yaitu sikap spiritual yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang
beriman dan bertakwa, dan sikap sosial
yang terkait dengan pembentukan peserta didik yang berakhlak mulia, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab. Sikap spiritual sebagai perwujudan dari
menguatnya interaksi vertikal dengan Tuhan Yang
Maha Esa, sedangkan sikap sosial sebagai perwujudan eksistensi kesadaran
dalam upaya mewujudkan harmoni kehidupan.
Pada jenjang SMK/MAK, kompetensi sikap spiritual
mengacu pada KI-1: menghayati dan mengamalkan ajaran agama
yang dianutnya dan KI 2: menghayati dan
mengamalkan perilaku perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia
0 Comments
Post a Comment